Polrestabesmakassar.com- Polrestabes Makassar release pengungkapan kasus dua remaja yang merupakan pengedar obat daftar G jenis PCC bersama seorang ibu dan anak yang mengedarkan obat – obat terlarang jenis tramadol, PCC dan Volux.
Bertempat di ruang sat Narkoba Polrestabes Makassar Kassubag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris didampingi Kaur Bin Ops Narkoba AKP Diaritz Pelle menjelaskan dua remaja yang ditangkap tim Patmor Polrestabes Makassar pada Kamis (19/04/2018) pukul 21.00 wita terbilang masih remaja dan di bawah umur masing – masing tersangka lelaki AP (17), lelaki AW (13).

“berawal saat kedua tersangka melintas di jalan perempatan jalan Sungai Saddang- Veteran Selatan, tersangka di tangkap oleh patroli motor (patmor) karena tidak menggunakan helm”, Ucap Kassubag Humas.
Setelah di amankan petugas melakukan penggeladahan dari tangan tersangka di temukan Sembilan paket obat tramadol dan THD dengan jumlah 218 butir.
“Tidak sampai disitu petugas juga mengamankan pil PCC sebanyak 1038 butir yang ditemukan di dalam sadel motor merk Yamaha Mio J warna putih milik tersangka”, jelasnya.
Lanjut Kassubag Humas, seorang ibu bersama anaknya beberapa hari yang lalu di amankan oleh satuan Narkoba Polrestabes Makassar karena diduga kuat mengedarkan ratusan obat – obat terlarang jenis tramasol kapsul, PCC dan Volux.
Keduanya inisial perempuan HN (59) dan lelaki AB (22) ditangkapa di rumahnya Jalan Nuri Kota Makassar.
Jumlah obat keseluruhan yang berhasil disita sebanyak 800 butir, saat penangkapan lelaki AB sempat melarikan diri sambil membawa tas yang berisi obat – obatan dan membuangnya ke atap rumah milik tetangganya.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar