MAKASSAR – Polrestabes Makassar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembakaran di Rumah Tahfidzul Qu ran di Jalan Hertasning Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, SIK, MH mengungkapkan waktu kejadian pembakaran terjadi tiga kali pada hari Selasa 09 Mei 2023, Rabu 17 Mei 2023 dan Kamis 18 Mei 2023.
“Dari hasil penyelidikan ada tiga kejadian, ini merupakan rangkaian yang sama,” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib di aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Kamis (25/5/2023).
Tiga tersangka yang diamankan yakni lelaki inisial MH (16), MF (15) dan MA (16) ketiganya beralamat di Kota Makassar.
Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan motif pelaku melakukan pembakaran karena merasa jenuh, dibatasi untuk keluar dari asrama.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 187 ayat (1) atau pasal 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.