Makassar – Polrestabes Makassar menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus penganiayaan berat menyebapkan korban meninggal dunia terjadi di wilayah Kecamatan Manggala Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Witnu Urip Laksana, SIk, pimpin langsung konferensi pers tersebut didampingi Kasat Reskrim Kompol Jamal Fahtur Rakhman bersama Kasi Propam Kompol Joko Pamungkas serta Kasi Humas AKP Lando. Bertempat di depan Loby Polrestabes Makassar, Selasa 12/07/2021.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, SIK mengungkapkan kejadian berawal adanya konflik antara korban dan pelaku menuduh mencuri jagungnya.
Dari hasil penyelidikan serta dibantu informasi dari masyarakat, Polisi berhasil mengamankan pelaku atas nama DM (60) bersama barang bukti sebilah parang yang digunakan menganiaya.
“Dini hari juga kami berhasil menemukan jasad korban di bawah kolong jembatan dengan ditimbun beberapa material berupa batu dan kerikil yang dilakukan oleh pelaku dengan maksud untuk menghilangkan jejak,” jelas Kapolrestabes.
Dari penyelidikan dan pemeriksaan awal, diduga pelaku (DM) melakukan perbuatan pidana penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman di atas 5 Tahun penjara.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar