Polrestabesmakassar.com– Dua pelaku pencurian bermotor atau curanmor lk JA (20) warga jalan Pelita Raya dan lk EF (32) Warga jalan Sungai Walanae diringkus personil Polsek Mamajang, Minggu 27/8/17.
Keduanya merupakan spesialis curanmor yang sering melakukan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Setelah di interogasi kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di beberapa tempat antara lain;
- Jalan Singa dan mencuri sepeda motor Mio Soul J dan menjualnya dengan harga Rp. 2.500.000
- Jalan Kijang, mencuri sepeda motor Mio Sporty dijual dengan harga Rp. 1.500.000
- Jalan Pelita Raya, mencuri sepeda motor Satria FU dijual dengan harga Rp. 3.700.000
- Jalan Sungai Saddang, mencuri sepeda motor Honda Beat dijual dengan harga Rp. 1.500.000
Saat ini pelaku telah diboyong ke Mako Polsek Mamajang untuk proses hukum lebih lanjut.
Hms/Da