Makassar, Kepolisian Sektor Manggala Polrestabes Makassar amankan seorang pria berinisial MA Alias Ucok (23), selasa dinihari (28/6/2022) sekitar pukul 02.30 wita di jalan Antang Raya kelurahan Antang Kecamatan Manggala.
Pelaku MA alias Ucok warga kelurahan Tamamaung kecamatan Panakukang ini diamankan personel Kepolisian Sektor Manggala terkait kepemilikan senjata tajam jenis pisau penusuk (badik) yang diselipkan dipinggang pelaku.
Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriady, S.H melalui Kanit Reskrim Akp Syamsuddin mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku MA bermula saat personel Polsek Manggala yang dipimpin Panit 2 IK Ipda Ronny Soekablah, S.H melaksanakan giat patroli antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Manggala.
Setibanya di jalan Antang Raya Ipda Ronny Bersama rekan menemukan pelaku MA bersama dua orang temannya sedang mendorong sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku ditemukan satu bilah pisau badik khas Makassar terselip dipinggangnya, ujar Kanit Reskrim.
Lebih lanjut Kanit Reskrim mengatakan bahwa pelaku MA diamankan ke Polsek Manggala dengan sangkaan membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Drt 12/51 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Humas Polsek Manggala)