Makassar, Polsek Manggala menggelar Rekontruksi tindak Pidana Pembakaran dan Pengrusakan mobil Toyota Avanza milik Dewi Hardianti di perumahan Griya Antang Harapan Blok I No.7 Kel.Tamangapa Kec.Manggala , Makassar , Minggu (08/08/2021) .
Reka ulang pembakaran mobil tersebut di hadiri Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriady , Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Jaelani, Sh dan personel Reskrim yang menangani perkara tersebut, turut dihadirkan dua orang tersangka masing-masing MA (25) dan MD (19).
Jalannya kegiatan mendapat pengamanan dari 4 Personel Sabhara Polsek Manggala yang dipimpin Kanit Sabhara Polsek Manggala Akp Lagusu.
Kegiatan Reka Ulang dimulai pukul 10 00 Wita dan tergolong singkat karena tidak dilakukan di lokasi kejadian melainkan di lakukan di Mako Polsek Manggala.Hal ini dilakukan dengan pertimbangan keamanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ujar Kapolsek .
Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriady mengatakan, dilakukannya Rekontruksi tersebut bertujuan untuk memperjelas dan membuat terang peranan masing-masing tersangka dan menyakinkan Jaksa Penuntut Umum telah terjadi Pembakaran mobil milik Dewi Hardianti yang dilakukan oleh tersangka MA, MD dan untuk menyinkronkan keterangan kedua tersangka yang ada di Berita Acara Pemeriksaan.
“Dalam kegiatan Rekontruksi tersebut dilakukan Sebanyak 15 adegan dilakukan oleh tersangka MA dan MD berboncengan kerumah korban, saat melakukan dan adegan selesai saat kedua tersangka meninggalkan TKP” ujar Kapolsek.
Dalam Kasus ini kedua tersangka displit atau diberkas terpisah , untuk tersangka MA dijerat dalam Pasal 187 ke-1 KUHPidana , sementara Tersangka MD dijerat Pasal 187 jo.55, 56 KUHP dengan ancaman Pidana 12 tahun Penjara.
*(Humas Polsek Manggala)*
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar