Makassar – Kanit Reskrim Polsek Mariso Polrestabes Makassar Iptu Sugiman mengadakan gelar perkara Tindak Pidana Pengancaman, yang dilaksanakan di ruang Unit Reskrim, Selasa (22/9/2020) pagi.
Kegiatan gelar perkara Tindak Pidana Pengancaman tersebut, turut di hadiri oleh Wakapolsek Mariso, Kanit Provost dan penyidik pembantu.
Kanit menjelaskan bahwa tujuan gelar perkara biasa adalah sebagai pedoman standar dalam melakukan langkah langkah gelar biasa yang terukur, jelas, efektif dan efisien sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis dan prosedur serta terwujudnya pola tindak yang sama bagi penyidik atau penyidik pembantu.
Pelaksanaan gelar tersebut diharapkan ada kepastian hukumnya sehingga masyarakat pencari keadilan merasa terlayani.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar