Makassar – Anggota Resmob Polsek Rappocini berhasil mengamankan pelaku pencurian di Jalan Bontoduri lorong 6 Kota Makassar, yakni tersangka DL (17), Rabu(26/8/2020).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriady menerangkan, bahwa pelaku sebelumnya tinggal di rumah korban dan saat korban tertidur, DL mengambil sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan Handphone Realme 5i warna biru di rumah korban di Komp. Taman Gosyen blok H 2 Kec. Rappocini Kota Makassar pada hari.
“Tersangka sebelumnya tinggal di rumah korban dan setelah melakukan aksinya tersangka pergi meninggalkan rumah korban”, ungkap Kompol Edhy Kamis (27/8/2020).
Pelaku berhasil diamankan setelah anggota Resmob Polsek Rappocini yang dipimpin oleh IPDA Nurman Matasa, SH melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.
Tim pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan handphone realme 5i warna biru.
“Handphone hasil curiannya sudah laku terjual lewat akun Makassar Dagang,” ucap Kompol Edhy.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini diamankan di Polsek Rappocini Kota Makassar guna proses hukum lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
