MAKASSAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalanrea Makassar Sulawesi Selatan kemarin, Minggu 29 Mei 2022 sekira jam 03.30 Wita berhasil meringkus seorang lelaki yang berinisial VIR (20) seorang karyawan swasta di Jl Tambasa Raya Kota Makassar karena ditengarai melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan tindak pidana mengintip, merekam dan memfoto seorang perempuan berinisial ZNA (21) yang masih berstatus sebagai mahasiswa yang sedang buang air kecil melalui ventilasi kamar mandi dirumah kediamannya di Jl Tambasa VI Tamalanrea Makassar.
Penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Polsek Tamalanrea yang dipimpin oleh Panit 1 Reserse dan Kriminal (Reskrim), Ipda Muhammad Iqbal Kosman, SH dan PS Panit Opsnal II, Aiptu Jamaluddin dengan mendasari Laporan Polisi Nomor LP/B/335/V/2022/SPKT/Polrestabes Makassar/Polsek Tamalanrea bertanggal 29 Mei 2022 mengenai dugaan terjadinya tindak pidana mengintip, merekam dan memfoto orang didalam kamar mandi yang dilaporkan oleh korban perempuan, ZNA.
Ipda Muhammad Iqbal Kosman, SH kemudian menceritakan kronologis kejadiannya berdasarkan laporan korban, ZNA. “Awalnya, korban ZNA masuk ke dalam kamar mandi untuk buang air kecil. Mendengar ada suara berisik dalam kamar mandi, pelaku kemudian mengintip melalui ventilasi dan memasukkan handphone miliknya dengan niat untuk merekam dan memfoto korban. Ini terjadi sekitar pukul 12.09 Wita pada Minggu, 29 Mei 2022 kemarin.
Kejadian yang menimpa korban bukan kali pertama. Sebelumnya juga pada Jumat, 27 Mei pekan lalu sekira pukul 13.00 Wita saat memandikan adiknya, ZNA melihat ada bayangan lewat ventilasi kamar mandinya. Ketika itu, korban sedang berdiri disudut kamar mandi dan melihat pelaku memasukkan handphonenya melalui ventilasi. Atas kejadian ini, korban ZNA yang masih berumur 21 tahun merasa keberatan dan melaporkan pelaku ke Polsek Tamalanrea guna untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku VIR saat ini sedang diamankan di Mapolsek Tamalanrea. Saat dilakukan pemeriksaan oleh Reskrim Polsek Tamalanrea, korban mengakui perbuatannya dan membenarkan telah memgintip dan memfoto korban saat sedang buang air kecil. Atas perbuatan pelaku, ia akan dijerat Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tag : Polsek Tamalanrea, Polrestabes Makassar
Polrestabes Makassar Official Site Polrestabes Makassar
