Polrestabesmakassar.com- Personil Polsek Ujung Pandang yang dipimpin oleh Panit II Reskrim Ipda Widada melakukan Oprasi Miras (Minuman Keras) di wilayah hukum Polsek Ujung Pandang, Jum’at(28/04/18).
Kegiatan ini bertujuan untuk menekan peredaran miras dengan bebas di tengah masyarakat dan sebagai wujud untuk mendukung Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).
Para personil melakukan razia ke berbagai tempat makan dan hiburan yang ada di sekitar Polsek Ujung Pandang.
Sekitar pukul 20.15 Wita bertempat di Jalan Ranggong Makassar telah diamankan dua lelaki berinisial YM (39) dan HZ (33) yang keduanya merupakan supir angkot beserta barang bukti berupa miras jenis ballo, dan dimana ditemukan 4 (empat) botol minuman ballo yang masih terisi dan 4 (empat) botol kosong yang telah diminum.
Selanjutnya sekitar pukul 21.25 Wita bertempat di Toko Bima Jalan Penghibur Makassar telah dilakukan razia miras dengan pemilik Toko seorang lelaki berinisial SW (50) dan ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) kaleng bir bintang serta 3 (tiga) botol bir bintang.
Di sebuah kafe yang berada di Jalan Muhtar Lutfi Makassar sekitar pukul 21.50 Wita dengan pemilik kafe seorang wanita berinisial YN (42) ditemukan kembali barang bukti berupa 10 (sepuluh) botol bir bintang, 2 (dua) botol sanmig light, dan 1 (satu) botol sanmiguel negra.
Diakhiri dengan operasi miras dibeberapa kafe tempat makan, para personil memeriksa kelengkapan administrasi dan izin operasional miras dari masing-masing kafe dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami melakukan Operasi Miras ini dengan tujuan untuk meminimalisir penjualan miras yang ilegal dengan bebas. Dengan adanya penemuan ini diharapkan bisa mengurangi dan memberi efek jera kepada para penjual yang tidak memiliki izin” Ucap Kapolsek Ujung Pandang Kompol Wahyu Basuki S.Ik
Semua tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Mako Polsek Ujung Pandang untuk ditindak lanjuti.
Hms/Af