Polrestabesmakassar.com- Satuan Narkoba Polrestabes Makassar release pengungkapan kasus Narkotika jenis Ganja/Tembakau Gorilla, Rabu (16/08/2017).

Bertempat di aula Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Wakasat Narkoba Kompol Muh. Fajri Mustafa, S.Sos dalam release mengatakan telah berhasil kami amankan pelaku lelaki inisial MC alias Ronal (25) warga Jalan Toddopuli Makassar yang memiliki, menguasai Narkotika jenis daun ganja/tembakau Gorilla.

Dimana pelaku sejak 2016 sudah memperjual belikan barang haram tersebut, barang tersebut dari pengakuan pelaku lelaki inisial MC alias Ronald membeli tembakau gorilla melalui online Instagram atas nama lelaki inisial TY awalnya Cuma mengkomsumsi sendiri barang haram tersebut berlanjut menjual kepada temannya.
Tembakau gorilla yang pelaku lelaki MC alias Ronald beli secara online kepada lelaki TY pergramnya seharga RP. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dan pelaku MC alias Ronald membeli sebanyak 250 gram Total RP 25.000.000. (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

Kemudian barang bukti Narkoba jenis tembakau gorilla yang di sita toples berukuran kecil berisi daun ganja atau tembakau gorilla dan satu toples berukuran sedang berisi tembakau rokok asli dan ada 7 bungkus yang sudah siap untuk di jual, timbangan digital, Hologram dan ada beberapa pembungkus kemasan yang belum di gunakan merk Golden Bear yang dimana pelaku mencampur tembakau asli dan tembakau gorilla kemudian di masukkan kedalam kemasan selanjutnya pelaku menjual kepada temannya juga seharga RP 100.000 per gramnya.
Pelaku lelaki MC alias Ronald ditangkap di rumahnya di jalan Toddopuli 10 Makassar oleh Tim Ubur – ubur satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang dipimpin Aiptu Kamaruddin.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar