Polrestabesmakassar.com– Problem Solving adalah salah satu bentuk penyelesaian masalah yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dengan cara mempertemukan dan memediasi pihak yang bersangkutan.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mamajang Aiptu Indrawan yang menerapkan cara Problem solving kepada warga binaannya. Jumat 30/6/17.
Irwan (40) dan Rahma (36) adalah sepasang suami istri yang tinggal di jalan Baji Passare Makassar. Keduanya tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama.
Namun karena kurangnya komunikasi dalam menjalani proses perceraian membuat pasutri ini sering adu cekcok dirumahnya dan membuat tetangga yang lain menjadi risih.
Setelah dimediasi oleh Aiptu Indrawan diruang mediasi Polsek Mamajang, pasutri ini berjanji akan menyelesaikan proses perceraian tanpa mengganggu warga lainnya.
Hms/mmjg