Polrestabesmakassar.com- Bertempat di ruang sidang Provos Polrestabes Makassar di laksanakan Sosialisasi Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kamis (27/07/2017).
Dalam kegiatan tersebut Wakapolrestabes Makassar AKBP. CF. Hotman Sirait, SIK, SH didampingi Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol Arifuddin A, SE dan Kanit Provos Iptu Setia Budi dan dihadiri oleh Kanit Provos Polsek Jajaran Polrestabes Makassar.
Kegiatan Sosialisasi Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di buka oleh Wakapolrestabes Makassar AKBP. CF. Hotman Sirait, SIK, SH, tujuan dilaksanakan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada personil terkait peraturan – peraturan yang menggatur kehidupan sebagai anggota Polri sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta dalam penegakkan hukum.
Wakapolrestabes Makassar mengatakan sosialisi ini dalam rangka pembangunan zona integritas Provos sebagai “Garda Depan Benteng Terakhir” harus betul – betul menegakkan peraturan yang adil.

Dilanjutkan Sosialisasi oleh Kasi Propam Polrestabes Makassar tentang peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 8 Tahun 2015

https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar