Polrestabesmakassar.com – Polsek Manggala melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran minuman (miras) yang tidak memiliki ijin di wilayah hukum Polsek Manggala.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Samsuddin mengamankan puluhan dos miras bermacam merek milik lelaki LW (67) warga Jl. Tammangapa Raya Makassar, Minggu (6/5/2018).
Iptu Samsuddin mengatakan kegiatan ini penindakan terhadap mereka yang menjual minuman keras khususnya yang tidak memiliki izin.
Jenis miras yg diamankan terdiri dari 16 dos Bir Angker, 3 dos Prost, 13 dos Bir Bintang, 11 dos Topi Roja, 1 dos Bendi top, 2 dos Anggur Koleson, 8 botol Anggur putih dan 2 dos Guinness.
Barang bukti tersebut diamankan di Polsek Manggala. (Hms/Bs)