Home / Berita / Rakor Tripika Makassar Dalam Rangka Tindak Lanjut Surat Edaran Walikota Makassar

Rakor Tripika Makassar Dalam Rangka Tindak Lanjut Surat Edaran Walikota Makassar

Makassar. Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran walikota Makassar terkait perpanjangan PPKM, Tripika Makassar langsung menggelar rapat koordinasi di aula kantor Kec. Makassar jalan Gunung Nona No.1 Makassar. Kamis (08/07/2021)

Rakor yang dipimpin oleh Master Covid Kec. Makassar Bapak Alamsyah Sahabuddin, S.Stp, dihadiri oleh, Andi Ardhy Rahadian Sulham, S.Stp. Msi (Camat Makassar), Mayor Inf. Hatta (Danramil 1408/BS08), Kapolsek Makassar diwakili oleh Kanit Binmas Iptu H. Jabir.

Hadir pula para Lurah Se Kecamatan Makassar, Kepala Puskesmas se-Kecamatan Makassar serta personil Bhabinkamtibmas polsek Makassar dan Babinsa.

Kegiatan rapat koordiansi tersebut untuk membahas perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak tanggal 6 sampai 20 Juli 2021, sebagimana surat edaran walikota makassar nonor:442.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 di kota Makassar khususnya diwilayah Kec. Makassar.

Iptu H. Jabir yang mewakili Kapolsek Makassar mengatakan bahwa rakor tersebut bertujuan untuk membahas pelaksanaan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebagimana surat edaran walikota makassar nonor:442.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021.

“Rapat koordinaai tadi bertujuan untuk membahas tetang penerapan surat edaran walikota Makassar yang berisi 16 ponit penting dalam penanganan pandemi covid-19 di Kota Makassar”.

Lebih lanjut Iptu H. Jabir mengatakan surat edaran walikota Makassar akan dilakukan revisi kembali oleh pemerintah kota Makassar terhadap beberapa point yang saat ini menjadi polemik dimasyarakat.

“Pemerintah kota Makassar akan merevisinya, sambil menunggu kegiatan-kegiatan penanganan covid seperti operasi yustisi, satgas raika, dan kegiatan vaksinasi akan tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya”. Terang Kanit Binmas

Humas Polsek Makassar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *