Polrestabesmakassar.com – Ratusan Bir tak mengantongi ijin diamankan Resmob Polsek Bontoala dari sebuah warkop yang nyambi jualan miras dijalan urip sumiharjo, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, selasa (17/4/2018).
Dipimpin Iptu H. Rahman Ronrong bersama dengan anggota sekitar pukul 19.00 Wita, melakukan razia minuman keras tanpa ijin jenis Bir dalam bentuk botol dan kaleng, selain itu juga mengamankan pelaku penjual sdr. AS.
“Jumlah minuman yang diamankan sebanyak 269 botol dan 96 kaleng Bir yang kesemuanya tidak memiliki ijin dan diperjual belikan secara bebas” kata rahman.
Calon Kanit Reskrim Polsek Mariso ini juga mengatakan bahwa miras tak berijin tersebut berkat laporan dari warga, sehingga dilakukan penyelidikan dan kemudian diamankan untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polsek Bontoala gencar melakukan razia yang merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran minuman keras tak berijin baik buatan pabrik ataupun tradisional.
Kanit Reskrim Polsek Bontoala Iptu S. Ahmad A.SH mengatakan pihaknya akan terus melakukan kegiatan serupa, dalam rangka menjaga kondusifitas dan menekan angka kejahatan yang berawal dari miras. (sr/bonto)