Polrestabesmakassar.com- Resmob Polsek Panakkukang telah mengamankan minuman keras jenis Ballo yang dapat memabukkan dan tidak memiliki surat ijin
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris mengatakan sekitar 150 liter miras Ballo diamankan di Jalan Dr. Laimena, Senin (23/4/2018).
“Ini merupakan hasil operasi dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) Polrestabes Makassar dan Jajaran Polsek dengan sasaran produsen, peredaran dan pengguna miras illegal”, ucapnya.
Selain Ballo, polisi juga amankan empat orang pemilik miras Ballo ke Polsek Panakkukang.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar