Home / Berita / Razia Lampu Rotator, Mobil Sat Pol PP Terjaring

Razia Lampu Rotator, Mobil Sat Pol PP Terjaring

Polrestabesmakassar.com– Sejumlah aparat Sat Lantas Polrestabes Makassar menggelar razia penyalahgunaan penggunaan lampu rotator dan sirene di sepanjang Jl. Pettarani Kota Makassar, Rabu(09/05/2018).

Penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan mengenai penyalahgunaan rotator dan sirine yang dilakukan Sat Lantas Polrestabes Makassar terhadap semua kendaraan baik pemerintah maupun pribadi yang tidak sesuai dengan aturan.

Salah satunya yang terjaring yaitu mobil Satpol Pamong Praja Kabupaten Gowa yang di berhentikan dan diperintahkan untuk mencabut lampu rotator yang tidak sesuai.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Drs. Masaluddin, S. H, M. H melalui Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris menjelaskan penindakan penyalahgunaan Lampu Isyarat (Rotator) dan sirine sesuai dengan Pasal 59 ayat (5) huruf a, b dan c dan penindakannya pada Pasal 287 ayat (4) UU RI no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di lain tempat,  Wakasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Alimuddin menegaskan pengemudi kendaraan diperintahkan langsung untuk mencopot dan menurunkan lampu rotator yang tidak sesuai.

“Satuan Lantas Polrestabes Makassar saat ini gencar  – gencarnya menertibkan penyalahgunaan Rotator baik yang digunakan oleh  kendaraan pemerintah maupun kendaraan partai politik,” tegas Wakasat Lantas Polrestabes Makassar.

#hms/MV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *