Polrestabesmakassar.com- Resmob Polsek Panakkukang berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Senin (20/05/2019).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengatakan dua pelaku yakni lelaki inisial MS alias Ogi (18), lelaki MA alias Nunu (18). Keduanya diketahui melakukan curas di Jalan Topas raya Kelurahan Masale Kecamatan Panakukkang Kota Makassar.
Dalam penangkapan itu dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti hasil curian 1 Handphone Oppo A7.
Kejadian berawal saat petugas mendapat informasi dari warga telah terjadi curas di Jalan Topas Raya Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, korban yang sementara melintas di Jalan Topas Raya tiba – tivba di hampiri oleh kedua pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna abu – abu.

“Pelaku lalu memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan dan merampas handphone, Korban pun langsung berteriak dan sempat menarik salah satu baju pelaku MA alias Nunu hingga terjatuh sehingga warga yang mendengar teriakan korban langsung membantu korban dan mengamankan salah satu pelaku”, ungkap Kasubbag Humas.
Pelaku lainnya lelaki MS alias Ogi berhasil melarikan diri, resmob Polsek Panakkukang melakukan pengembangan terhadap lelaki MS alias Ogi dan berhasil meringkus di tempat persembunyiannya Jalan Cillalang Kecamatan Rappocini Kota Makassar.
Dari pengakuannya selain di Jalan Topas kedua pelaku kerap melakukan aksi curas di wilayah hukum Panakkukang seperti Jalan Boulevard dan di Jalan A.P Pettarani. Keduanya diketahui merupakan residivis curas dan baru menghirup udara bebas pada awal April tahun 2019.
Kini keduanya telah diamankan di Polsek Panakkukang guna penyidikan lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
