Home / Berita / Residivis Pencuri Lintas Provinsi Dilumpuhkan Resmob Panakkukang

Residivis Pencuri Lintas Provinsi Dilumpuhkan Resmob Panakkukang

Polrestabesmakassar.com-   Residivis pencuri door to door lintas provinsi dibekuk. Dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Panakkukang Ipda Roberth Hariyanto Siga menangkap lelaki AR (34) warga Lanraki Makassar di Tello Makassar, Senin (16/4/2018).

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris mengatakan, lelaki AR melalukan pencurian dengan cara merusak jendela kamar rumah korban di Jl. Lemena Tello Baru Makassar dan berhasil mengambil barang-barang berharga milik korban dengan kerugian sebesar kurang lebih Rp 25 jt.

Lanjut La Ode Idris, selain itu lelaki AR melalukan pencurian di Jl. Penjernihan Raya Panakkukang Makassar dengan cara masuk di dalam rumah kos pada saat pintu korban dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, berhasil mengambil 1 unit Hp Oppo F3 plus dan menjual Hp tersebut di daerah Manado berdasarkan dengan kerugian sebesar kurang lebih Rp 4 jt.

Tersangka merupakan residivis tindak pidana door to door lintas provinsi, perna melalukan pencurian door to door sebanyak 3 kali di wilayah hukum Gorontalo dan pernah diproses di Manado

“Setiap kali berhasil melakukan pencurian di Makassar, AR langsung menuju ke Gorontalo untuk mengamankan diri”, ucap La Ode Idris.

Selanjutnya anggota melakukan pengembangan menunjukkan TKP door to door di wilayah hukum Makassar, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga anggota memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali namun tidak dihiraukan sehingga anggota melakukan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan dengan timah panas dan mengenai kaki bagian betis sebelah kanan. Kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara guna penanganan medis Lebih lanjut.

Selain tersangka anggota juga mengamankan barang bukti berupa  1 buah tas warna hitam merk santer milk korban,  1 buah celengan milk korban beserta uang Rp. 228.000,  1 buah linggis warna biru dan 1 buah kalung emas.

Kini tersangka diamankan di Polsek Panakkukang guna proses hukum lebih lanjut. (Hms/Bs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *