Polrestabesmakassar.com – Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), Resmob Polsek Panakkukang sekitar pukul 21.30 wita malam berhasil meringkus pemilik sekaligus penjual dari miras illegal. Kamis (26/04/2018)
Setelah berhasil mengantongi nama serta alamat pemilik warung miras ilegal tersebut Panit 2 Reskrim Polsek panakukang Ipda Rovert Haryanto Siga berhasil mengamankan Lk. YB (58) seorang warga Panakukang yang terbukti menjual minuman keras tanpa surat ijin.
Dari penggeladahan malam itu ditemukan berbagai macam minuman keras yakni, delapan botol bir bintang, tujuh botaol topi roja, dua belas botol topi miring dan satu botol vodka dalam warung Lk. YB yang diduga sebagai tempat tersangka menjualkan minuman keras secara illegal.

Tersangka Lk.YB pun langsung dibawa ke Polsek Panakukan oleh Anggota Resmob Panakukang untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan tersangka Lk. YB mengakui bahwa dirinya benar telah menjual minuman keras itu tanpa surat ijin di warung miliknya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, tersangka Lk. YB kini sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Panakukang.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar