
Polrestabesmakassar.com – Dua orang pelaku jambret warga jalan rajawali diringkus resmob mariso, setelah kedua pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan / jambret dijalan rajawali, kecamatan mariso kota makassar, jumat (25/5/2018.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mariso Iptu H. Rahman Ronrong bersama anggota Resmob Mariso mengamankan pelaku Ar (25) dan As (18) dijalan rajawali makassar.
Pelaku diamankan beserta barang bukti hasil curian berupa satu buah HP serta kendaraan yang digunakan pelaku.
“Setelah kami introgasi pelaku AS mengakui menarik paska HP korban dari atas motor, sementara AR adalah joki, setelah menarik kedua pelaku langsung kabur” kata h.rahman.

Diketahui sebelumnya korban Aidhil sementara melintas dijalan rajawali dengan menggunakan motor, saat itu korban sedang menerima telepon, dan tiba tiba dari arah belakang kedua pelaku yang juga menggunakan sepeda motor langsung menarik HP korban lalu kabur.
Kedua pelaku beserta barang bukti dan kendaraan yang digunakan sekarang diamankan dimapolsek mariso untuk proses lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal pencurian 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sr)

https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
