Polrestabesmakassar.com- Resmob Polsek Panakukang berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) lelaki AC (25) warga jalan Abdul Dg. Sirua, Kamis (17/05/2018).
Resmob Polsek Panakukang yang dipimpin Panit 2 Ipda Roberth Hariyanto mendapatkan informasi dari Resmob Polda Sulsel bahwa tersangka kasus curat yang terjadi dirumah kontrakan korban Lelaki Erwin di Jalan Abdul Dg Sirua sedang berada di Jalan Sukaria.
Selanjutnya Resmob Polsek Panakukang yang di back up Resmob Polda Sulsel menuju Jalan Sukaria dan berhasil mengamankan tersangka.
Kapolsek Panakukang Kompol Ananda Fauzy Harahap menjelaskan berdasarkan dari hasil introgasi bahwa tersangka mengambil sebuah televisi LED merk Niko 14 inc dan mengambil celengan korban yang berisi Rp. 300.000.
“tersangka juga telah menjual hasil curiannya kepada seseorang yang tidak diketahui dan uangnya telah habis digunakan kebutuhan sehari-hari” ujar Kapolsek Panakukang.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Panakukang guna penyelidikan lebih lanjut.
hms/RL
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar