Polrestabesmakassar.com- Unit Resmob Polsek Tamalanrea telah mengungkap kasus curas (pencurian dengan kekerasan), Minggu (10/12/2017).
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea AKP Muh. Warfa menjelaskan bahwa hasil pengembangan dari tersangka kasus curas yang diamankan sebelumnya yaitu lelaki SB alias Sul (33) dan lelaki FI (16) selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 orang penadah yang membeli hasil curian.

“Lelaki SB dan lelaki FI dalam melakukan aksinya bersama 2 orang temannya yang masih buron yaitu lelaki BY dan lelaki AC”, ungkap Kapolsek Tamalanrea Kompol Samsul Bahtiar, SE., MH.
Unit resmob Tamalanrea juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor xeon, 1 unit mio GT, 1 unit specy, parang dan Hanphone
Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Tamalanrea guna proses hukum lebih lanjut.


Hms/T.rea
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar