Makassar – Tim resmob polsek Tamalate Polrestabes Makassar gabungan tim Resmob mamajang berhasil menangkap pelaku dugaan pencurian dengan pemberatan (CURAT) di Jalan Tentara Pelajar Kec Wajo kota Makassar. Selasa (27/05/2020).
Pelaku dengan inisial RY Alias APPI (24) tertangkap saat berada di Jalan Tentara pelajar tanpa ada perlawanan pelaku berhasil di tangkap tim Resmob Polsek Tamalate gabungan resmob mamajang dipimpin panit 2 Reskrim IPDA Abd Latif.
Selain menangkap pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit TV merk Samsung 32 Inchi warna hitam hasil curian tersangka.
Di hadapan petugas pelaku mengaku telah mengambil 1 unit TV Merk Samsung 32 inchi warna hitam dengan cara merusak pintu warung dengan menggunakan Tang.
Kapolsek Tamalate melalui kanit reskrim AKP H Ramli JR SH. menjelaskan pelaku sudah menjadi target Polsek Tamalate.
“Tersangka kami amankan di Jalan Tentara pelajar tanpa perlawanan,” ucap AKP Ramli, Jumat (29/5/2020).
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
