Saturday, 15 November 2025
Home / Berita / Rilis, Sat Narkoba Polrestabes Makassar Ungkap”Bunda” Si Penjual PCC

Rilis, Sat Narkoba Polrestabes Makassar Ungkap”Bunda” Si Penjual PCC

Polrestabesmakassar.com– Sat Narkoba Polrestabes Makassar melalui Wakasat Narkoba Kompol Aisyah Saleh rilis pengungkapan kasus pengedaran 104 tablet PCC. Selasa 24/10/17

Tiga pelaku berhasil diamankan yakni AA (33) warga jalan Maumaria, AD (42) warga jalan Bontoduri 6 dan MD (17) warga jalan Bontoduri.

Kompol Aisyah menjelaskan AA ditangkap di jl Manuruki dengan barang bukti 10 tablet PCC yang dibeli dari MD dengan harga Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) yang merupakan Keponakan dari AD .

“MD mengaku dia memperoleh PCC dari Omnya AD yang dibeli dari seorang perempuan yang bernama Bunda”, terang Aisyah.

Bunda ditangkap di Pasar Baru saat sedang transaksi PCC, lanjutnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Saat ini ketiga pelaku dan Bunda diamankan di ruang tahanan Sat Narkoba Polrestabes Makassar untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Hms/Da

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *