Polrestabesmakassar.com – Tim Ubur-ubur Satuan Narkoba Polrestabes Makassar telah meringkus pengedar narkotika jenis sabu pada Senin (5/11/2018) sekitar pukul 22.30 WITA. Yakni lelaki AT (21) merupakan salah satu mahasiswa swasta di Makassar berasal dari Kab. Bulukumba tinggal di Hartaco Indah Makassar.
Kasat Res Narkoba Kompol Diari Astetika, SIK dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (8/11/2018) mengungkapkan, AT diamankan di rumah kost Jalan Andi Tonro.
(Di TKP tersangka ditemukan memiliki satu bungkus rokok yang berisi narkotika jenis sabu, berat diduga kurang lebig 13 gram,” ungkap Kompol Diari.
AT berperan sebagai kurir atau pengedar sabu yang pengakuannya, dengan dibayar, AT sudah dua kali mengedar sabu.
“Uang tunai yang diamankan Rp 1.200.000 yang merupakan upah mengedar sabu,” sebut Kompol Diari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AT melanggar pasal 114 ayat (2), atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam hukuman pidana dengan penjara paling singkat 15 Tahun dan paling lama seumur hidup.
(hms/bs)
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
