Polrestabesmakassar.com- Sat Narkoba Polrestabes Makassar telah meringkus dua tersangka mengedarkan dan menyimpan narkotika jenis sabu. Lelaki JU alias Upy (38) warga Antang dan perempuan DE (23) warga Abubakar Lambog diamankan Sat Narkoba Polrestabes Makassar.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris saat konfrensi pers mengatakan, Lelaki JU menyembunyikan sabu di dalam asbak yang sudah dimodifikasi digunakan khusus untuk menyimpan sachet sabu.

“Saat digeledah di rumah pelaku, petugas sempat kesulitan untuk mencari barang bukti”, ucap La Ode Idris.
Di dalam kotak asbak ditemukan plastik bening berisi kristal bening sebanyak 6 sachet sabu, 6 sachet sabu paket 150 ribu siap edar, 20 sachet sabu paket 100 ribu, 1 sachet sabu Paket 200 dan sachet kosong.
Lanjut Kompol La Ode Idris, untuk perempuan DE ditangkap kedapatan membawa narkoba jenis sabu disimpan di celana depan. Pengakuan DE sabu yang disimpan adalah milik pacarnya.
Saat ini aggota Sat Narkoba masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka yang diamankan.
“Anggota sudah mengantongi dua nama diduga pemasok sabu”, ucap La Ode Idris.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 sub 112 UU RI. 35/2009 Tentang Narkotika. (Hms/Bs)
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
