Polrestabesmakassar. Com- Resmob Polsek rappocini berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Kamis (25/04/2019).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda menerangkan Pelaku SA alias Ipul (29) ditangkap dirumahnya Jalan Mongonsidi baru pada minggu (22/04/2019) oleh resmob Polsek rappocini yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nurtchayana.
Pelaku diketahui bersama rekannya lelaki BO (40) alamat BTN Pao-Pao Gowa melakukan curat terhadap korban perempuan AR (38) di Jalan Rappocini Raya pada sabtu 02 Maret 2019 pukul 23.30 Wita
Lanjut Kasubbag Humas, Dari pengakuan pelaku membenarkan dan mengakui telah melakukan curat dengan cara menganiaya korbannya kemudian membawa kabur dua unit handphone merk Oppo Dan Samsung.
“Curat yang dilakukan terhadap korban tidak lain mantan istri lelaki BO yang masih DPO”,
Kini petugas masih melakukan pengejaran terhadap lelaki BO yang merupakan teman dekat pelaku SA dan barang bukti ada pada pelaku BO (DPO).
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawah ke Polsek rappocini guna penyidikan lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar