Home / Berita / Satu Lagi, Buron Pembakar Rumah Tewaskan Satu Keluarga Diringkus

Satu Lagi, Buron Pembakar Rumah Tewaskan Satu Keluarga Diringkus

Polrestabesmakassar.com-  Tim Jatanras Polrestabes Makassar kembali berhasil mengungkap DPO pelaku pembakaran 5 rumah yang menewaskan 6 orang merupakan satu keluarga pada Senin lalu (6/8/2018) di Jalan Tinumbu, lorong 166 B, Kel. Pannampu, Kec. Tallo, Kota Makassar.

“Tersangka atas nama SKL alias Rahma (22) alawat Jl. Kijang Kab. Pare-pare diamankan bersama satu unit sepeda motor yang digunakan saat membeli bensin dan melakukan pembakaran”, ungkap AKBP Diari Astetika, SIK saat konfrensi Pers di Mako Polrestabes Makassar, Sabtu (18/8/2018).

Tersangka Rahma diamankan di Kota Pare-pare sekitar pukul 21.00 wita setelah Tim Jatanras melakukan pengejaran sampai ke Kab. Toraja Utara. Ia melakukan pembakaran rumah di Jalan Tinumbu karena menagih uang tidak dibayar.

Lanjut Diari, tersangka membeli bensin bersama lelaki Ilo yang duluan diamankan polisi.

Saat diamankan tersangka melakukan perlawanan dan mengelabui petugas sehingga dilumpuhkan dengan timah panas di kaki.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 187 ayat (3) pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara 20 Tahun, seumur hidup hingga hukuman mati. (Hms/Bs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *