Polrestabesmakassar.com- Timsus Polsek Rappocini yang dipimpin oleh Ipda Nurtjahyana, SH mengamankan Pelaku Pencurian di Jalan Mallengkeri Kota Makassar, Rabu (31/01/2018).
Sekitar Pukul 21.00 Wita Timsus Polsek Rappocini menerima pengaduan serta mendengar keterangan korban yang mengalami kecurian barang berupa TV LCD 32 Inc Merk SHARP dimana barang tersebut tersimpan dalam rumah miliknya dan pada saat kejadian korban sedang tidak berada di rumahnya.
Setelah itu dilakukanlah penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Lk. DN (18) dan telah dilakukan pengembangan dengan mendatangi rumah teman pelaku lainnya Lk. AR (19) yang bertempat di Jalan Bonto Laja Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa dan yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Kemudian kembali mendatangi tempat penadah barang tersebut dan berhasil mengamankan serta menyita barang bukti 1 unit TV LCD 32 Inc merk SHARP oleh Lk. BR (32). Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian Rp.2.700.000.-

Pelaku bersama penadah beserta barang bukti 1 Unit TV LCD 32 Inc merk SHARP diamankan di Polsek Rappocini guna penyelidikan lebih lanjut.
Hms/Af
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar