Polresatbesmakassar.com – Timsus Polsek Rappocini menangkap remaja pencuri sepeda beraksi diperumahan Permata Hijau Lestari Jalan Aroepala Kecamatan Rappocini Makassar.
Lelaki PR (15) merupakan DPO pelaku pencurian sepeda berhasil ditangkap timsus Polsek Rappocini di Jalan Karuwisi Utara Makassar, Selasa (26/11/2019).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda mengatakan, penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari penadah hasil curian yang sebelumnya telah diamankan Polsek Rappocini.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Gorontalo pada saat dua hari setelah melakukan pencurian dan baru kembali ke Makassar,” ungkap Kompol Alex.
Kompol Alex menerangkan, pelaku melakukan pencurian sepeda warna merah seorang diri dengan cara masuk ke dalam pekarangan rumah korban langsung mengambil sepeda korban yang terparkir di teras rumah korban.
Sepeda yang dicuri PR kemudian dijual ke penadah seharga Rp.200 ribu.
“Uang hasil penjualan sepeda digunakan untuk membeli makanan dan rokok,” ucap Kompol Alex.
Tambah Kompol Alex, pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda di salah satu rumah yang ada di sekitar perumahan Permata Hijau Lestari Jalan Aroepala.
Kinia PR diamankan di Polsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Hms/Bs)
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar