Polrestabesmakassar.com- Resmob Polsek Bontoala Polrestabes Makassar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), Rabu (16/10/2019).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Daredan mengungkapkan seorang pelaku berhasil diamankan yakni lelaki inisial RA alias Ardi (42) Jalan A. Mappaodang
“Selain seorang curanmor, kita juga mengamankan seorang yang diduga penadah motor hasil curian adalah lelaki SU alias Tombong (29) warga Kabupaten Takalar”, Ungkapnya.

Lanjutnya, pengungkapan kasus pencurian motor tersebut berawal dari adanya laporan korban kepada Polisi pada LP/107/K/IX/2019/Sek Bontoala. Saat itu pelaku RA alias Ardi mengambil sepeda motor merk Honda Vario warna hitam.
“Korban lupa mencabut kunci motor dan masuk berbelanja ja di Salah satu tokoh Jalan Bayam Kec. Bontoala Kota Makassar sehingga pelaku langsung membawa kabur motor tersebut”, Ujar Kasubbag Humas.
Pelaku RA alias Ardi ditangkap di rumahnya Jalan di Jalan Andi Mappaodang lorong 1 Kota Makassar pada selasa 15/10/2019, sekitar pukul 22.30 wita oleh resmob Polsek Bontoal yang dipimpin Kanit reskrim Iptu H. Rahman Ronrong.

Dari pengakuannya bahwa motor hasil curiannya tersebut telah dijual di Galesong Selatan Kabupaten Takalar, sehingga petugas melakukan pengembangan di Kabupaten Takalar dan berhasil mengamankan lelaki SU alias Tombong bersama satu unit motor merk Honda Vario warna hitam.
Selanjuntya kedua pelaku bersama barang bukti yang berhasi disita di bawah ke Polsek Bontoala guna penyidikan lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar