Home / Uncategorized / Sepuluh Pemuda Ber”Tuyul” Dibekuk Polisi

Sepuluh Pemuda Ber”Tuyul” Dibekuk Polisi

Polrestabesmakassar.com- Resmob Polsek Rapocini menangkap 10 orang penipuan aplikasi Grab atau aplikasi “Tuyul” (sindikat Illegal) di Jalan  Bonto Tangga  Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Kamis (25/01/2018).

Kesepuluh Pria tersebut berinisial FA (27) warga Jalan Puri Pattene Permai, EK (23) warga Kab. Takalar, JU (20) warga Jalan Takalar, AR (24) warga Jalan Tidung Makassar, JU (23) warga Dg Tata Makassar, AD (19) warga Jalan BTN Andi Tonro, AI (24) warga Dg. Sirua, MF (22) warga Jalan Tidung, JU (25) warga Kab. Takalar, RA (22) warga Kab. Takalar.

Kassubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Laode Idris mengungkapkan berawal dari laporan warga bahwa di salah satu kamar kost Pondok Hijau di Kamar 205 Jalan Bonto Tangga Makassar  ada sekelompok pria sering berkumpul dan melakukan penipuan aplikasi Grab/ Tuyul.

Kemudian Resmob Polsek Rappocini yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Iqbal bergerak dan berhasil menangkap 10 (sepuluh) pria yang sedang berkumpul di rumah kos tersebut  dan menyita kurang lebih 20 (dua puluh) jenis Handphone.

“Lewat telfon genggam atau Handphone para tersangka  menginstall Mock Location atau Fake GPS, jadi mereka dapat mengendalikan GPS seolah – olah sedang mengantar penumpang”, Ucap Kompol Laode Idris.

Kesepuluh pemuda ini diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar sesuai yang tertuang dalam Pasal 30 juncto Pasal 46 subsider pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transksi dan Elektronik subsider pasal 378 KUHP, Pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *