Polrestabesmakassar.com- Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan satu orang pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan di Jl. Kandea 2 Kota Makassar.
Pelarian lk AR (21) warga Jalan Abd. Daeng Sirua Makassar yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Makassar atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pada bulan Agustus 2017 akhirnya berakhir di tim Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin Kanit Jatanras Akp Ivan Wahyudi, S.Ik, S.H, Selasa (12/06/2018).
Kassubag Humas Polrestabes Makassar menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bahwa pelaku AR diketahui sedang berada di Makassar tepatnya di Jalan Kandea Makassar dimana pelaku sebelumnya lari ke Malaysia
Petugas kemudian bergerak dan berhasil menangkap AR, saat diamankan dan dilakukan interogasi pelaku AR mengakui telah melakukan pencurian di rumah kos jalan Inspeksi Kanal dan berhasil membawa kabur tas berisi kamera DSLR merk Canon bersama tiga lensa dan sebuah dompet.
“Lalu pelaku menjual barang hasil curiannya tersebut kepada seorang penadah dengan harga RP. 2.000.000 melalui media online dan melarikan diri ke Negara Malaysia”, Jelas Kassubag.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti sepeda motor merk Yamaha Fino warna putih yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya disita dan di bawah ke Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut.
HMS/LR
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
