Makassar – Kamis (06/01/22) pagi, Kanit Provos Polsek Bontoala Polrestabes Makassar IPDA M. Akib Imam bersama Ka SPKT AIPTU Arwin Saleh menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke ruang dan mengamankan sejumlah barang yang di anggap terlarang.

Barang yang di amankan adalah berupa korek api, celana panjang dan barang lainnya yang di larang masuk di ruang tahanan.
Saat di konfirmasi Kanit Provos mengatakan bahwa sidak ini di lakukan karena merupakan deteksi dini dalam mencegah hal hal yang tidak di inginkan terjadi di ruang tahanan.
“Selain mengamankan barang yang di anggap dilarang di ruang tahanan, kami pun mengajak para tahanan untuk menjaga kebersihan” ujar Kanit Provos.
Selain itu, Sebagai fungsi pengawasan kepada personil, IPDA Akib selaku Kanit Provos juga menekankan kepada personil penjagaan untuk mengecek betul barang barang tahanan yang akan diantarkan oleh pembesuknya kepada keluarganya yang di tahan.
Terpisah Kapolsek Bontoala KOMPOL H Syamsuardi, S.Sos.,MH saat di konfirmasi mengatakan bahwa telah memerintahkan personilnya untuk melakukan kontrol dan cek tahanan secara berkala, hal tersebut di maksudkan guna mencegah niat dari para tahanan untuk melakukan hal hal yang tidak di inginkan.
*”Humas Polsek Bontoala Polrestabes Makassar”*
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar