Polrestabesmakassar.com- Satuan Reserse Mobile Polrestabes Makassar berhasil menangkap dua pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang beroperasi di Wilayah Kota Makassar. Kamis 1/6/2017.
Kedua pelaku yakni MA alias ALI (20) warga jalan Tidung Makassar dan MN alias Acculu (24) warga jalan Alauddin Makassar.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Burhanuddin HW memaparkan penangkapan berawal dari laporan polisi masyarakat terkait curas yang terjadi mulai dari bulan Februari-Mei.
Lanjutnya, berdasarkan 13 laporan polisi dipimpin Kanit resmob Polrestabes Makassar AKP Edy Sabhara menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan.
Sekitar pukul 03.00 wita, bertempat dijalan Tidung lr. 3 Ali dan Acculu langsung diamankan dirumahnya.
Dihadapan polisi, Ali mengakui sering melakukan aksi curas dibeberapa wilayah dikota Makassar dengan menodong parang dan busur kepada korbannya.
Selanjutnya kedua pelaku diboyong ke Mako Polrestabes Makassar untuk di proses hukum lebih lanjut.
HMS/DA
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
