Polrestabesmakassar.com- Spesialis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di bekuk. Polisi dari Polsek Panakukkang mengamankan lelaki inisial DA alias Wawan (21) warga Rappokaling Makassar dan lelaki inisial JU (35) warga Rappokaling Makassar spesialis penadah curian, Jumat (10/11/2017).
Penangkapan bermula saat resmob panakukkang yang dipimpin Aiptu Yansen Siregar mendapat informasi bahwa yang melakukan pencurian pemberatan (Curat) di jalan Urip Sumiharjo Makassar yang berhasil membawa kabur 14 buah laptop, 4 buah Handphone dan 1 buah TV Led 32 inchi sedang berada di jalan Rappokaling.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Laode Idris mengatakan pelaku di tangkap oleh anggota resmob panakukkang bersama resmob Polda Sulsel dimana lelaki inisial DA alias Wawan sedang tertidur di rumahnya jalan Rappokaling Makassar, Tutur AKP Laode Idris
“Rupanya, dari pengakuan lelaki DA alias Wawan tidak sendiri dalam melakukan aksinya, dia melakukan bersama rekannya lelaki berinisial FA alias Sinyo yang kini masih buron”, Tambahnya.
Selanjutnya pelaku di bawah untuk penunjukan TKP pelaku berusaha kabur dan melawan petugas sehingga personil Resmob memberikan tindakan tegas dengan memberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak menghiraukan sehingga dilumpuhkan dengan tima panas tepat pada kaki sebelah kanan, kemudian dilarikan ke RS. Bhayangkara guna mendapat perawatan medis.
Hasil pemeriksaan pelaku lelaki DA alias Wawan menjual barang curiannya ke penadah lelaki JU tidak lama Kemudian petugas juga langsung menangkapnya.
Kini pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal selama tujuh tahun penjara.

https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar