Polrestabesmakassar.com – Anggota opsnal Polsek Tamlanrea berhasil meringkus residivis pencurian sepeda motor (curanmor), Rabu (26/2/2020). Pelaku adalah lelaki GG (19) alamat BTP Blok B Tamalanrea kota Makassar.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus menerangkan, pelaku berhasil dibekuk berawal anggota opsnal Polsek Tamalanrea mendapati lelaki GG bersama temannya menstut sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Dengan gelagak mencurigakan anggota opsnal langsung lakukan pengejaran.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Amrullah Setiawan, S.IK mengatakan, dari hasil introgasi, GG bersama lelaki HJ (masih dalam pengejaran) membawa kabur sepeda motor hasil curian dilakukan dengan cara di stut.
Pada saat petugas melakukan pencarian terhadap rekan GG melakukan kejahatan, GG berusaha kabur dengan mendorong petugas, setelah diberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali GG tidak mengidahkan sehingga petugas memberi tindakan tegas terukur ke arah kaki.
Setelah berhasil dilumpuhkan GG dibawa ke rumah sakit bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Diketahui, GG sebelumya telah menjalani hukuman penjara di rutan Makassar dengan kasus curanmor dan bebas pada November 2019.
Setela bebas, sudah 2 kali GG kembali melakukan aksi curanmor bersama lelaki HJ.
Kini GG bersama barang bukti satu unit sepeda motor yamaha jupiter warna biru diamankan di Polsek Tamalate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Hms/Bs)
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar