Makassar – Meski berstatus tahanan Mapolsek Ujung Pandang Restabes Makassar, Lelaki ARH (20) mantap untuk menikahi Pr. VMA (18) yang berdominsili di Kecamatan Mariso yang telah lama dipacarinya. Bertempat di Musala Mapolsek, mantap melafazkan ijab kabul yang digelar pada hari ini, Jumat (1/10/21) pagi.
Suasana haru dan khidmat terasa, saat kedua mempelai melakukan proses meminta restu di hadapan orangtua dan anggota keluarga lainnya yang tak dapat menahan tetes air mata. Lelaki ARA yang seharusnya menjalani proses sakral tersebut di rumah atau gedung, ternyata harus menunda keinginannya tersebut.
Lelaki ARA ini, harus menjalani masa tahanan di Polsek Ujung Pandang, lantaran terjerat dugaan kasus Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, Alhasil, meski raganya terkekang, ia tetap ingin mewujudkan cita citanya untuk menikahi wanita pujaannya tersebut.
Pelaksanaan akad nikah yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujung Pandang Polrestabes Makassar, AKP. Ardy Yusuf, SE, SIK, berjalan dengan aman lancar dan terkendali. Dalam prosesi akad nikah tersebut, hadir petugas dari KUA Kecamatan Mariso, Sdr. Ustadz Muh. Tahir, didampingi oleh Panit Reskrim, Iptu Suryana Fachruddin, juga Bhabinkamtibmas Kelurahan Maloku, Aipda Hariadi. P. Nonci, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak, yang sekaligus sebagai saksi.
“Ayah dari perempuan VMA, meminta langsung agar Kapolsek yang menikahkan anak gadisnya, dimana, Alhamdulillah sah. Mempelai pria juga mantap melafazkan ijab kabul. Mudah mudahan, setelah menjalani masa tahanan, yang bersangkutan dapat memberikan yang terbaik bagi keluarganya, kelak bila nanti telah menjalani masa hukuman dan kembali ke lingkungan masyarakat,” ujar AKP. Ardy Yusuf, usai ijab kabul.
AKP. Ardy Yusuf, juga menegaskan pihaknya tetap memberikan keleluasaan dan fasilitas sebaik mungkin terhadap para tahanan jika ingin melaksanakan pernikahan namun dengan mematuhi peraturan termasuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes), karena situasi masih pandemi Covid-19, utamanya tetap memakai Masker.
Kapolsek menambahkan, usai menjalani akad nikah, lelaki ARA, harus kembali ke sel tahanan Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka harus menjalani proses masa tahanan kembali. Selama akad nikah pun, kondisi aman terkendali. Untuk sementara, kedua mempelai harus bersabar terpisah untuk sementara waktu,” tegasnya.
TAG :
POLRESTABES MAKASSAR,
POLSEK UJUNG PANDANG
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar