Polrestabesmakassar.com- Unit Opsnal Polsek Tamalate yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ali Hairuddin, SH mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan busur di Jalan Kumala.
Lelaki ARD alias Gompo (32) warga Jalan Rajawali Makassar diringkus, Minggu (20/5/2018).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap diri korban lelaki Syahrul alias Joko (17) dengan cara menikam, menusuk korban pada kepala bagian belakang dan telinga bagian kiri.
“Akibat kejadian tersebut anak busur tertancap di kepala korban dan mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan luka tusuk pada telinga sebelah kiri”, ucap La Ode Idris.
Selanjutnya lelaki AMD diamankan di Polsek Tamalate untuk lrises hukum lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar