Makassar – Personil Resmob Polsek Makassar Polrestabes Makassar dipimpin oleh Ipda Saiful Basir (Panit 2), berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian. Sabtu dini hari (13/03/2021)
Pelaku yang diketahui identitasnya Lk. Basri Dg. Nangka (31) diamankan saat sedang berada didalam rumahnya jalan Kerung-Kerung Lr.Santaria Kota Makassar tanpa ada perlawanan berarti.
Ipda Saiful Basir saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, dikatakannya bahwa lk. Basri Dg. Nangka diamankan setelah sebelumnya melakukan pencurian di jalan S. Pareman Makassar terhadap barang milik lk. Yosua.
“Lk. Basri melakukan pencurian seorang diri pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021, Sekitar Pkl.05.00 Wita di jalan S. Pareman Kota Makassar”.
“Dari tangan pelaku kami berhasil menyita barang bukti 1 buah gurinda listrik dan 2 unit Kompor Gas, untuk pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Pungkasnya Ipda Saiful
Humas Polsek Makassar
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
