Polrestabesmakassar.com- Lelaki inisial IM alias Fahmi (20) warga Jalan Rappokalling Makassar diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diringkus oleh timsus Polsek Rappocini di Jalan Nuri Makassar, Kamis (18/01/2018).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Laode Idris mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyilidikan kemudian Resmob Polsek Rappocini mengetahui keberadaan pelaku di rumah tantenya di Jalan Nuri dan tanpa perlawanan pelaku berhasil di tangkap bersama barang bukti sebuah HP merk Xiaomi Redmi warna putih.

“Dimana pelaku berhasil masuk kedalam rumah korbannya jalan Ballaparang 3 Makassar dan mengambil 3 buah HP dengan type masing – masing HP Oppo F1S warna Gold, Oppo F2 warna Gold, HP Xiaomi Redmi 4 warna Putih”, ungkap Kasubbag Humas
Saat dilakukan introgasi, Lanjut Kompol Laode Idris, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban lelaki SU bersama rekannya lelaki inisila Tito yang masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Selanjutnya pelaku di bawah ke Polsek Rappocini guna penyidikan lebih lanjut.
Polrestabes Makassar Official Site Polrestabes Makassar
