Saturday, 15 November 2025
Home / Berita / Telah lama Beraksi, Spesialis Curat Akhirnya Diringkus Aparat

Telah lama Beraksi, Spesialis Curat Akhirnya Diringkus Aparat

POLRESTABESMAKASSAR.COM – Curat atau pencurian dengan pemberatan dimana pelaku melakukan hal-hal tertentu yang dapat memberatkan pidana pencurian, salah satu pelaku yang sudah banyak beraksi di Wilayah Hukum Polrestabes Makassar tertangkap tim Ranmor bersama tim Jatanras Polrestabes makassar pada hari Rabu (3/4/2017).

Pelaku ditangkap di kediamannya di Jl. Bulo Doang Kecamatan marabombang Kab. Takalar Sulawesi Selatan, Pelaku yang berinisial RY (35th) yang merupakan seorang warga tuna karya ini mengakui bahwa dirinya telah beraksi di 5 tempat di wilayah hukum Polrestabes Makassar saat di interogasi petugas.

Berdasarkan Hasil penyelidikan Anggota Tim Ranmor Polrestabes Makassar bahwa yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) telah berada di rumahnya di jalan Bulo Doang kecamatan Marabombang Kabupaten Takalar, sehingga dengan sigap Anggota Tim Ranmor Polrestabes makassar bersama Tim Resmob Jatanras Polrestabes Makassar yg dipimpin Langsung oleh IPTU MUH.IQBAL USMAN, IPDA ARIF MUDA B, AIPTU YANSEN SIREGAR dan AIPTU BUDISMAN NUR langsung melakukan penangkapan terhadap kepada pelaku terduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polrestabes Makassar guna menjalani proses pemeriksaan selanjutnya.

Dari Hasil Introgasi inilah RY mengakui dan membenarkan dirinya pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sekitar wilayah hukum polrestabes makassar, lokasi-lokasi aksinya antara lain :

  • Jalan Abd. Dg. Sirua no. 126 Makassar
    dengan Kerugian : 1 Oppo wrn Hitam, 1 Hp Gstar merah ,1 Laptop Acer Warna Hitam dan 1 Laptop lenovo wrn Silver dengan Dasar penangkapan : STPL/2073/X/ 2015/Sek.Panakkukang
  • Jalan Toddopuli 4 stp 4 kec.Panakkukang Kerugian : Samsung J2 warna Hitam
    dengan Dasar penangkapan : LP/1929/XI/2016/Sek.Panakkukang
  • 3. Jalan adhyaksa II Timur Kerugian : Laptop acer dan Hp Nokia dengan Dasar penangkapan : LP/1852/XI/2016/Sek.Panakkukang
  • Jalan adhyaksa IX kec.Panakkukang Kerugian : Samsung young ,Laptop Asus dan Laptop Lenovo
    dengan Dasar penangkapan : LP/2186/XII/2016/Sek.panakkukan.
  • Jalan adhyaksa baru lr. 8 Kerugian : Laptop Lenovo dan Hp blackberry davis wrn hitam
    dengan Dasar penangkapan : STPL/2143/X/2015/Sek.Panakkukang

Adapun barng bukti yang dapat diamankan yakni :

1. Satu set alat pembongkar kunci rumah

2. Senjata tajam jenis badik dan parang


RY kemudian akan diperiksa secara detail untuk menyelidiki apa masih ada TKP lain yang masih termasuk tempat RY Beraksi, RY akan diproses sesuai hukum yg berlaku
.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *