Polrestabesmakassar.com – Nurika Wahyu Nurliana (40) warga jalan laccukang menjadi korban KDRT setelah dianiaya tanpa ampun oleh suaminya sendiri FM (49) dijalan laccukang makassar, rabu (6/9/2017).
Pelaku FM menganiaya istrinya sdri. Nurika dengan menggunakan sebuah balok berkali kali yang mengakibatkan korban mengalami luka serius disejumlah tubuhnya termasuk lebam memar dan luka berdarah pada bagian lengan kanan dan kiri serta pada bagian kaki kanan dan kiri.
SPKT Polsek Bontoala beserta piket fungsi setelah menerima laporan dari warga langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku FM beserta barang buktinya sebuah balok dan membawa korban nurika ke RS Bhayangkara untuk visum dan dibuatkan laporan polisi.
Korban yang sudah dua tahun berumah tangga dengan FM dianiaya karena terbakar api cemburu setelah FM mendengar nurika menerima telepon dari teman lelakinya, “betul saya menerima telepon tapi itu hanya teman biasa dan saya tidak ada hubungan apa apa”, kata nurika saat pemeriksaan diruang penyidik.
Kanit Reskrim Iptu Hakim Bahar SH mengatakan pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan sekarang dalam proses pemeriksaan saksi saksi, “pelaku juga adalah resedivis kasus yang sama (KDRT) dan baru bebas beberapa hari yang lalu”, ungkap hakim bahar. (sr/bonto)