Polrestabesmakassar.com- Resmob Polsek Rappocini mengamankan dua pelaku penipuan dan penggelapan, Kamis (15/08/2019).
Kassubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda mengatakan dua pelaku yang diamankan merupakan wanita dengan berinisial EA alias Nanda (19) dan perempuan EN alias Fani (15).
Kedua wanita itu melakukan penipuan dan penggelapan sebuah handphone di Jalan Andi Tonro Kecamatan Tamalate Kota Makassar, modus pelaku perempuan EN alias Fani adalah meminjam hp milik korban dengan alasan untuk menghubungi temannya.
“Pelaku perempuan EN alias Fani menghubungi pacarnya lelaki FA untuk menjemputnya setelah itu keduanya pergi ke rumah temannya perempuan EA alias Nanda di Jalan Banta – Bantaeng Komp. Kesehatan”, ujar Kasubbag Humas.
Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui dan membenarkan telah membawa kabur sebuah handphone dan handphone tersebut telah dijual lewat medsos makassar dagang seharga Rp. 750.000 dan uang tersebut di bagi rata.
Terungkapnya kedua pelaku berawal saat resmob Polsek Rappocini mendapat informasi bahwa kedua pelaku penggelapan telah diamankan oleh Polsek Tamalate.
Selanjutnya pelaku dibawah ke Polsek Rappocini guna penyidikan lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar