Polrestabesmakassar.com – Tim Resmob Polsek Makassar mengamankan seorang lelaki yang diduga melakukan pengrusakan di Jalan Muh. Yamin Makassar sekitar pukul 23.55 wita. Rabu (06/07/2018).
Penangkanapan berawal saat Tim Resmob Polsek Makassar sedang melakukan patroli disekitaran wilayah hukum Polsek Makassar dan mendapati seorang lelaki yang ternyata merupakan DPO Polsek Makassar berada saat itu berada di depan sebuah toko, saat Polisi menghampirinya lelaki tersebut melarikan diri.
Tim Resmob Polsek Panakkukang dibawah pimpinan Aiptu Abd. Rais melakukan pengejaran terhadap tersangka, setelah berhasil mengamankan tersangka Lk. WC (18) yang juga merupakan DPO Polsek Makassar dan selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Makassar untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Saat diinterogasi oleh Polisi, tersangka Lk. WC mengakui telah melakukan pengrusakan terhadap satu unit mobil mini bus (pete-pete) milik korban Lk. AD yang sedang parkir di depan sebuah Mesjid bersama dengan seorang rekannya Lk. FD yang sudah berada di Mapolsek Makassar.
Tersangka Lk. WC kini berada di Mapolsek Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
GA.