Polrestabesmakassar.com- Tim Ranmor Polrestabes Makassar meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan lelaki inisial KE (23) warga Jalan Rappocini Makassar, Selasa (12/12/2017).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP La Ode Idris mengatakan berdasarkan dari pengakuan pelaku lelaki IL yang sebelumnya sudah di amankan bahwa dia bersama rekannya lelaki KE melakukan pencurian tabung gas 3 kg secara berjenjang hingga total mencapai 39 buah tabung di wilayah Rappocini Makassar.
Dari informasi tersebut Tim Ranmor Polrestabes Makassar yang dipimpin AKP Ivan Wahyudi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku inisial KE di Jalan Landak Makassar.
“Pelaku merupakan spesialis pencuri tabung gas 3 kg dan sudah menjadi DPO bagi Tim Ranmor Polrestabes Makassar”, Ucap AKP La Ode Idris.
Selanjutnya pelaku di bawah ke Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar