Makassar – Sanksi tegas mulai diterapkan Tim Gabungan Gugus Covid-19 Kecamatan Tamalanrea kepada warga masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali Makassar nomor 36 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan penyebaran virus Covid-19 di Kota Makassar.
Seperti yang nampak terpantau awak media, saat Kapolsek Tamalanrea Polrestabes Makassar Kompol Muhammad Aris bersama Danramil Biringkanaya/Tamalanrea Mayor (Kav) Salahuddin Basir dan Personil Gabungan Tim Gugus Covid melaksanakan pemeriksaan di depan Pos Check Point Covid, Jalan Poros Tamalanrea Raya, BTP Makassar, Selasa (14/7/2020).
Kompol Muhammad Aris saat di konfirmasi mengatakan “Sanksi tegas mulai kami terapkan kepada warga masyarakat jika tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah,” ujarnya.
“Kami berikan sanksi hukum push up pada pengendara sepeda motor. Mereka abai tidak memakai masker. Ini merupakan tindakan pembinaan, agar besok mereka tertib memakai masker,” tambahnya.
Perwali Makassar Nomor 36 tahun 2020 telah mengatur sanksi tegas soal kewajiban memakai masker. Kewajiban itu berlaku bagi siapapun dan dimanapun selama beraktivitas di ruang publik,” tutupnya.