Home / Berita / Tiga Pilar Kelurahan Tamalanrea Mediasi Warga Yang Berselisih Paham

Tiga Pilar Kelurahan Tamalanrea Mediasi Warga Yang Berselisih Paham

Makassar – Bhabinkamtibmas Tamalanrea Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar, Aiptu Amiruddin, bersama Lurah H. Aminuddin dan Babinsa Serda Kawaruddin melakukan mediasi warga binaan yang berselisih paham, di Kampung Beru RW 04 Kelurahan Tamalanrea Makassar, Selasa (4/8/2020).

Mediasi antara warga AR (45) dan SML (50) warga kampung Beru RW 04 karena berselisih paham terkait batas kepemilikan tanah.

Aiptu Amiruddin mengatakan, “Pihak AR (45) menyampaikan bahwa SML (50) telah menyerobot batas tanah miliknya yang telah dipondasi,”Ujarnya.

“Kami bersama pihak kelurahan kemudian menyarankan kepada kedua belah pihak untuk bermohon pengembalian batas kepada BPN sesuai Hak Kepemilikan kedua warga,” tambahnya.

“Setelah dimediasi kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai saran dari pihak kelurahan.” Tutup Aiptu Amiruddin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *